Jenis Pelayanan Perpanjangan Sewa Kios Pasar

  1. Surat Tagihan Sewa
  2. Data Pemakai Kios
  3. Surat Perjanjian Lama

  1. Pengadministrasi Umum menginventarisir kios terhadap jatuh tempo periode seewa, membuat surat pemberitahuan perpanjangan sewa kios, kemudian disampaikan kepada kepala pasar
  2. Kepala Pasar : a. Mendistribusikan surat pemberitahuan perpanjangan sewa kios kepada penyewa b. Melakukan perpanjangan apabila ada penyewa yang akan mepepanjang sewa kios c. Melakukan penelitian dan pengecekan berkas permohonan perpanjangan dan setoran sewa kios selanjutnya melaporkan kepada Kasi Pengelolaan Pasar
  3. Kasi Pengelolaan Pasar mengecek dokumen perpanjangan sewa, apabila tidak lengkap dikembalikan ke calon penyewa dan apabila sudah lengkap kepada administrasi umum
  4. Pengadministrasi umum menyiapkan draf surat perjanjian sewa kios dan menyampaikan kepada Kasi Pengelola Pasar untuk mohon paraf
  5. Kasi Pengelola Pasar mengoreksi draf surat sewa dan memberikan paraf, kemudian menajukan kepada Kepala Bidang Pasar untuk diparaf
  6. Kabid Pasar meneliti draf surat sewa dan memberikan paraf, kemudian mengajukan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  7. Kepala Dinas menandatangani draf perjanjian sewa kios dan menyerahkan kepada pengadministrasi umum untuk disampaikan kepada penyewa kios
  8. Pengadministrasi umum menerima draf perjanjian sewa yang telah ditanda tangani Kepala Dinas dan menyampaikan kepada Penyewa untuk melakukan Pembayaran DP (Angsuran 1 sebesar 25%) melalui bendahara penerimaan
  9. Bendahara Penerimaan menerima pembayaran angsuran pertama sebesar 25%, membuat bukti tanda terima, menyampaikan bukti penerimaan kepada penyewa,

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Perpanjangan Sewa Kios

1. Langsung dapat dilakukan melalui petugas

2. Melalui telepon

3. Mengirim surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jenis Pelayanan Perpanjangan Sewa Kios Pasar"