Izin Instalatur Kabel Rumah/Gedung

  1. 1. Rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU)
  2. 2. Rekaman akta pendirian dan perubahan terakhir
  3. 3. Rekaman sertifikat keahlian (SKA) dan/atau sertifikat keterampilan (SKT) dari penanggungjawab teknis daban usaha
  4. 4. Rekaman penangungjawab teknik badan usaha
  5. 5. Surat pernyataan pengikatan diri SPPJT dan penanggungjawab BUJK
  6. 6. Rekaman KTA Asosiasi
  7. 7. Rekaman KTA Kadin
  8. 8. Rekaman IG, TDP, SIUP
  9. 9. Rekaman KTP Direktur
  10. 10. Rekaman NPWP, PKP
  11. 11. Rekaman bukti telah melunasi pajak tahunan
  12. 12. Rekaman IMB
  13. 13. Rekaman SPMK untuk perpanjangan
  14. 14. Struktur Pengurus perusahaan
  15. 15. Rekaman SPPT/PBB Tahun terakhir
  16. 16. Neraca Perusahaan
  17. 17. Pas Photo 4x6 3 lembar
  18. 18. Poto kantor
  19. 19. Rekomendasi dari Dinas BMCK Kabupaten Majalengka

  1. 1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan ke custumer service (CS)
  2. 2. jika persyaratan lengkap diteruskan ke loket Petugas / Custumers service memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan pendaftaran
  3. 3. Petugas Loket bagian pendaftaran mendaftarkan berkas Setelah didaftarkan kemudian berkas diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non perizinan Infrastruktur dan Perdagangan untuk dilakukan verifikasi
  4. 4. Kemudian berkas dibawa staf pelayanan perizinan dan non perizinan infrastuktur dan perdagangan untuk proses entri data SK
  5. 5. Verifikasi SK dan paraf oleh Kepala seksi pelayanan perizinan dan nonperizinan infrastruktur dan perdagangan
  6. 6. Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Infrastruktur, perdagangan, tata ruang dan lingkungan hidup Pembubuhan paraf
  7. 7. Sekretaris Dinas membubuhkan parat dan menandatangani Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
  8. 8. Persetujuan dan penandatanganan SK oleh Kepala Dinas

Jangka waktu penyelesaian 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Instalatur Kabel Rumah/Gedung

Aduan, dan masuk anda dapat dilakukan dengan prosedur:

  1. Datang ke Dinas PMPTSP :Jalan KH Abdul Halim No.97 Majalengka 45418.
  2. Telp/ Faximile: (0233) 8286600
  3. Email: perizinanmajalengka.kab@gmail.com
  4. Website : -
  5. Facebook: @perizinanmajalengka.kab

Instagram: @perizinan.majalengka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Instalatur Kabel Rumah/Gedung"