Izin Pasar Hewan

  1. a) Mengisi formulir Surat Permohonan Izin Rumah Potong Hewan di atas kertas bermeterai 6000;
  2. b) Identitas Pemohon/Penanggung jawab: ? WNI: Foto coppy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK): 1 (satu) lembar ? WNA: Foto copy Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor: 1 (satu) lembar
  3. c) Jika usaha berbentuk badan hukum/badan usaha: 1. Surat Status Kepemilikan Badan usaha: 1 (satu) lembar; 2. Fotocopy Akte pendirian badan hukum/badan usaha: 1 (satu) eksemplar; 3. Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB): 1 (satu) lembar; 4. Foto copy SITU, SIUP, TDP: masing-masing 1 (satu) lembar; 5. Foto copy NPWP Badan Usaha/Penanggung Jawab: 1 (satu) lembar. 6. Foto copy IPL dan IMB: masing-masing 1 (satu) lembar
  4. d) Foto Copy SITU, SIUP, TDP: masing-masing 1 (satu) lembar
  5. e) Foto Copy NPWP: 1 (satu) lembar;
  6. f) Foto Copy IPL dan IMB: masing-masing 1 (satu) lembar
  7. g) Foto copy bukti pelunasan PBB: 1 (satu) lembar;
  8. h) Jika menyewa tanah/bangunan: 1. Surat Perjanjian sewa menyewa tanah/bangunan atas kertass bermaterai Rp 6.000,- dengan jangka waktu sewa minimal 5 (lima) tahun: 1 (satu) eksemplar; 2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah/bangunan: 1 (satu) lembar.
  9. i) Fotocopy Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), atas lahan lebihdari 25 (dua puluh lima) hektar: 1 (satu) lembar;
  10. j) Foto copy Izin Lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) atau Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL): 1 (satu) lembar;
  11. k) Jika kegiatan usaha berada di kawasan tertentu atau yang diprediksi dapat menimbulkan dampak sosial:Foto copy Surat Pernyataan /Persetujuan/Tidak Berkeberatan dari warga sekitar mengenai keberadaan usaha, dengan mengetahui Kepala Desa/Lurah setempat atau foto copy Surat Izin Gangguan (HO): 1 (satu) lembar;
  12. l) Surat Rekomendasi Kelayakan Teknis dari instansi yang berwenang: 1 (satu) lembar;
  13. m) Jika kegiatan usaha berada di kawasan hutan: Surat Rekomendasi Kelayakan dari Dinas Kehutanan atas lahan tersebut: 1 (satu) lembar;
  14. n) Gambar Peta lokasi Usaha: 1 (satu) eksemplar;
  15. o) Site plan ruangan pemotongan hewan: 1 (satu) eksemplar;
  16. p) Surat Pernyataan Kesedian menangani dampak lingkungan hidup di atas kertas bermeterai 6000: 1 (satu) lembar.
  17. q) Fotocopy ijazah tenaga Teknis ( dokter hewan dan atau paramedic peternakan): masing-masing 1 (satu) lembar;
  18. r) Foto copy Surat Izin Praktek bagi tenaga teknis ( dokter hewan dan atau paramedic peternakan): masing-masing 1 (satu) lembar;
  19. s) Pas foto berwarna berpakain rapih dan baju kemeja berkerah, ukuran 3 X 4 cm: 3 (tiga) lembar;
  20. t) Jika pengurusan izinnya dikuasakan:Surat kuasa di atas kertass bermaterai Rp. 6.000,- dengan melampirkan Foto copy KTP orang yang diberi kuasa: masing-masing 1 (satu) lembar;
  21. u) Surat Pernyataan Pemohon di atas kertass bermeterai 6000 bahwa semua dokumen benar dan akurat: 1 (satu) lembar;
  22. v) Map Snelhecter warna biru: 1 (satu) buah.

  1. Terlampir

Maksimal 8 (delapan) hari kerja terhitung setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid.

Tidak dipungut biaya

Izin Pasar Hewan

span lapor

Secara langsung: bertemu dengan Kasie. Penangangan Pengaduan;

Secara tidak langsung: kotak pengaduan, Telephone 081239394150, Email : dpmkpptsp.mrai@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store