Sertifikasi Tenaga Kerja Terampil Konstruksi

  1. WNI , berusia diatas 18 Tahun
  2. Memiliki ketrampilan di bidang konstruksi/pertukangan

  1. Pengumpulan/Seleksi Peserta
  2. Penjadwalan Pelatihan
  3. Penyelenggaraan/Pelaksanaan Sertifikasi
  4. Evaluasi Pelaksanaan Sertifikasi
  5. Penyerahan Sertifikat Tenaga Terampil Konstruksi

Jangka Waktu Penyelesaian Mulai dari Pendataan Peserta, Pelatihan dan Sertifikasi

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Sertifikasi Tenaga Kerja Terampil Konstruksi

Pengaduan dapat dilakukan melalui website: https:// dpupr.badungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Tenaga Kerja Terampil Konstruksi"