Pengesahan Proposal

  1. Fotokopi KTP-el pemohon;
  2. Naskah Proposal yang sudah ditandatangani pihak-pihak terkait.

  1. Pemohon datang membawa naskah Proposal dan berkas persyaratan;
  2. Mengambil nomor antrian di loket, tunggu sampai dipanggil oleh petugas;
  3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas;
  4. Petugas meneliti berkas, dan meneruskan kepada pejabat struktural berwenang (Kasi terkait) untuk mendapatkan persetujuan/-paraf untuk selanjutnya dimintakan tanda tangan pejabat berwenang (Camat/Sekcam/Kasi);
  5. Petugas meregister dan membubuhjan cap stempel pada lembar tanda tangan;
  6. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon.

Jika berkas/naskah telah sesuai dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Proposal yang sudah ditandatangani/disahkan

Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara:

  1. lembar keluhan/-pengaduan pada kotak saran;
  2. telepon ke nomor (0335) 871004;
  3. mengirim surat elektronik ke:kecamatantiris@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Proposal"