Perekaman KTP-el

  1. 1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. 2. Surat pengantar dari Desa (hasil cetak dari aplikasi Lapak)

  1. Pemohon datang membawa fotokopi KK, Akta Kelahiran, dan pengantar dari Desa;
  2. Mengambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas;
  3. Petugas akan menerima dan memeriksa berkas, melakukan perekaman foto, sidik jari, pindai retina mata, dan data lainnya;
  4. Pemohon akan mendapatkan Keterangan telah melakukan perekaman KTP -el.

Jika berkas lengkap dan tidak ada kendala teknis

Tidak dipungut biaya

Keterangan telah melakukan perekaman KTP-el

Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara:

  1. lembar keluhan/-pengaduan pada kotak saran;
  2. telepon ke nomor (0335) 871004;
  3. mengirim surat elektronik ke: kecamatantiris@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman KTP-el"