Jasa Pelayanan Air Bersih

No. SK: B.484/PPSB/OT.710/II/2024

  1. Form pengadaan air

  1. Pengguna Jasa mendatangi gedung Pelayanan Terpadu;
  2. Pengguna Jasa mengambil nomor antrian;
  3. Pengguna Jasa mengisi form pengadaan air;
  4. Pengguna Jasa menerima layanan pengadaan air;
  5. Pengguna jasa membayar secara online sesuai nota pembayaran dan nomor e- billing.

1. Pengguna Jasa mendatangi gedung Pelayanan Terpadu. ()

2. Pengguna Jasa mengambil nomor antrian. ()

3. Pengguna Jasa mengisi form pengadaanair. ()

4. Pengguna Jasa menerima layanan pengadaan air.()

5. Pengguna jasa membayar secara online sesuai nota pembayaran dan nomor e- billing. ()

Tarif PDAM + (20% x Tarif PDAM) per liter

Air Bersih

Kotak Saran/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-