No. SK: B.484/PPSB/OT.710/II/2024
2. Pengguna Jasa mengambil nomor antrian. ()
3. Pengguna Jasa mengisi form pengadaanair. ()
4. Pengguna Jasa menerima layanan pengadaan air.()
5. Pengguna jasa membayar secara online
sesuai nota pembayaran dan nomor e- billing. ()
Air Bersih
Kotak Saran/Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store