No. SK: B.484/PPSB/OT.710/II/2024
1. Mulai dari pengajuan permohonan sampai dengan permohonan disetujui oleh Kepala Pelabuhan. (50 menit/berkas)
2. Pengajuan dari Kepala Pelabuhan sampai mendapatkan persetujuan Dirjen Perikanan Tangkap (+- 6 hari)
3. Setelah mendapatkan jawaban dari Dirjen Perikanan Tangkap, maka Kepala Pelabuhan mengeluarkan ijin prinsip. terhitung sejak terbitnya ijin prinsip sampai dengan penandatanganan dan penyampaian kepad Pihak pengguna. (+- 60 menit)
1. Penggunaan tanah dalam rangka tugas dan fungsi Pelabuhan perikanan
a. Klaster 1 (per m2 per tahun) = Rp10.000,00
b. Klaster 2 (per m2 per tahun) = 2% x NJOPPemeliharaan Prasarana
2. Pemeliharaan Prasarana (per m2 per tahun) = Rp2.500,00
BANGUNAN PELABUHAN PERIKANAN :
1. Bangunan sementara (per m2 per tahun) = Rp. 6.000,00
2. Bangunan semi permanen (per m2 per tahun) = Rp. 10.000,00
3. Bangunan Permanen (per m2 per tahun) = Rp. 15.000,00
TANAH YANG DIPAKAI UNTUK :
1. Lapangan penjemuran jaring/penjemuran ikan
a. Lapangan terbuka beratap (per m2 per tahun) = Rp1.500,00
b. Lapangan terbuka tidak beratap (per m2 per tahun) = Rp1.000,00
2. Tempat penumpukan barang
a. Lapangan terbuka beratap (per m2 per tahun) = Rp1.500,00
b. Lapangan terbuka tidak beratap (per m2 per tahun) = Rp1.000,00
Lahan/Bangunan Disewa
Kotak Saran/Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store