Pemanfaatan Lahan dan Bangunan

No. SK: KEP.157/PPSB.KPA/OT.710/II/2023

  1. Ada permintaan dari calon penyewa/pengguna.
  2. Pengaturan jangka waktu penyewaan.
  3. Perhitungan nilai sewa tanah/bangunan.
  4. Penetapan besaran sewa.
  5. Sewa atas tanah dan bangunan harus dituangkan dalam bentuk perjanjian.
  6. Pembayaran dilakukan sesuai perjanjian atau ketentuan yang berlaku.

  1. Pengguna/pemohon mengajukan permohonan sewa dilengkapi dengan dokumen persyaratan;
  2. Kepala Pelabuhan menerima dan mendisposisi surat permohonan sewa lahan kepada Ketua Tim Kerja Pelayanan Usaha;
  3. Ketua Tim Kerja Pelayanan Usaha memberi catatan penyelesaian dan penyampaian surat permohonan sewa lahan/bangunan kepada petugas layanan;
  4. Petugas layanan membuat dan menyampaikan draft surat rekomendasi kemudian menyampaikan kepada Ketua Tim Kerja Pelayanan Usaha;
  5. Ketua Tim Kerja Pelayanan Usaha memeriksa, memaraf dan menyampaikan surat rekomendasi kepada Kepala Pelabuhan;
  6. Kepala Pelabuhan memeriksa, jika permohonan disetujui, maka ditandatangani dan mengajukan surat rekomendasi ke Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, jika tidak disetujui dikembalikan kepada pemohon;
  7. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, menerbitkan dan menyampaikan surat persetujuan prinsip kepada Kepala Pelabuhan;
  8. Kepala Pelabuhan menerbitkan dan menyampaikan surat persetujuan prinsip pemanfaatan lahan dan mendisposisikan kepada Ketua Tim Kerja Pelayanan Usaha;
  9. Ketua Tim Kerja Pelayanan Usaha membuat catatan penyelesaian dan menyampaikan kepada petugas layanan;
  10. Petugas layanan menerima, menyusun dan menyampaikan draft kontrak pemanfaatan lahan/bangunan kepada Ketua Tim Kerja Pelayanan Usaha;
  11. Ketua Tim Kerja Pelayanan Usaha menerima dan memverifikasi, memberi paraf, dan menyampaikan draft kontrak pemanfaatan lahan kepada Kepala Pelabuhan;
  12. Kepala Pelabuhan menandatangani dan menyampaikan surat perjanjian kontrak kepada pemohon;
  13. Jika semua tahapan sudah dilaksanakan, maka pemohon dapat menerima surat perjanjian kontrak.

1. Mulai dari pengajuan permohonan sampai dengan permohonan disetujui oleh Kepala Pelabuhan. (50 menit/berkas)

2. Pengajuan dari Kepala Pelabuhan sampai mendapatkan persetujuan Dirjen Perikanan Tangkap (+- 6 hari)

3. Setelah mendapatkan jawaban dari Dirjen Perikanan Tangkap, maka Kepala Pelabuhan mengeluarkan ijin prinsip. terhitung sejak terbitnya ijin prinsip sampai dengan penandatanganan dan penyampaian kepad Pihak pengguna. (+- 60 menit)

TANAH :

1. Penggunaan tanah dalam rangka tugas dan fungsi Pelabuhan perikanan

    a. Klaster 1 (per m2 per tahun) = Rp10.000,00

    b. Klaster 2 (per m2 per tahun) = 2% x NJOPPemeliharaan Prasarana

2. Pemeliharaan Prasarana (per m2 per tahun) = Rp2.500,00


BANGUNAN PELABUHAN PERIKANAN :

1. Bangunan sementara (per m2 per tahun) = Rp. 6.000,00

2. Bangunan semi permanen (per m2 per tahun) = Rp. 10.000,00

3. Bangunan Permanen (per m2 per tahun) = Rp. 15.000,00


TANAH YANG DIPAKAI UNTUK :

1. Lapangan penjemuran jaring/penjemuran ikan

    a. Lapangan terbuka beratap (per m2 per tahun) = Rp1.500,00

    b. Lapangan terbuka tidak beratap (per m2 per tahun) = Rp1.000,00

2. Tempat penumpukan barang

    a. Lapangan terbuka beratap (per m2 per tahun) = Rp1.500,00

    b. Lapangan terbuka tidak beratap (per m2 per tahun) = Rp1.000,00

Lahan/Bangunan Disewa

Kotak Saran/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemanfaatan Lahan dan Bangunan"