Legalisasi Surat-Surat

  1. Pemohonan Membawa Berkas yang dilegalisasi beserta berkas aslinya

  1. Pemohon menyerahkan Berkas Kepada Petugas
  2. Petugas Mengecek kelengkapan dan mencatat dalam buku legalisir dan memberikan penomoran
  3. Berkas ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang dan distempel
  4. Berkas sudah selesai

Waktu yang diperlukan tidak lama

Tidak dipungut biaya

legalisasi surat menyurat

Datang Langsung Ke Kantor Camat Pangkalan Lesung

Jl.Lintas Timur RT.03 RW.03 Kelurahan Pangkalan Lesung

Gmail: kecamatanpkl.lesung@gmail.com

Website: http://www.pangkalanlesung.com/

Kotak Saran

Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

    1. Cek administrasi
    2. Cek lapangan
    3. Koordinasi internal

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat-Surat"