Pelayanan Sewa Peralatan

No. SK: KEP.157/PPSB.KPA/OT.710/II/2023

  1. Ada permintaan dari calon penyewa/pengguna.
  2. Pengaturan jangka waktu penyewaan.
  3. Penetapan besaran sewa.

  1. Penyewa mendaftar untuk melakukan peyewaan peralatan;
  2. Memeriksa ketersediaan Peralatan sesuai kebutuhan bila tidak tersedia, maka penyewaan peralatan tidak dapat dilayani;
  3. Membuat daftar order (DO) serta menghitung biaya dan menandatangani daftar order (DO);
  4. Menerima daftar order (DO) dan memberikan pelayanan peralatan;
  5. Menerima pelayanan peralatan dan membayar pelayanan jasa;
  6. Menerima pembayaran dan menyerahkan butki pembayaran;
  7. Menerima bukti pembayaran.

1. Penyewa mendaftar untuk melakukan peyewaan peralatan. (10 Menit)

2. Memeriksa ketersediaan Peralatan sesuai kebutuhan bila tidak tersedia, maka penyewaan peralatan tidak dapat dilayani. (30 Menit)

3. Membuat daftar order (DO) serta menghitung biaya dan menandatangani daftar order (DO). (2 Menit)

4. Menerima daftar order (DO) dan memberikan pelayanan peralatan. (5 Menit)

5. Menerima pelayanan peralatan dan membayar pelayanan jasa. (10 Menit)

6. Menerima pembayaran dan menyerahkan butki pembayaran. (5 Menit)

7. Menerima bukti pembayaran. (5 Menit)

KENDARAAN :

1. Jasa Forklift

    a. Di Kawasan Pelabuhan (per jam) = Rp100.000,00

    b. Di dalam Gedung cold storage (per Kg per sekali angkut) = Rp10,00

2. Dump Truck (per jam per unit) = Rp75.000,00

3. Kendaraan Berpendingin (per hari) = Rp300.000,00 

4. Pick Up (per jam per unit) = Rp40.000,00


ALAT :

1. Jasa Tangki BBM dan instalasinya (per m3) = Rp5.000,00

2. Jasa Tangki Air dan instalasinya (per m3) = Rp2.000,00

Peralatan

Kotak Saran/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sewa Peralatan"