Pelayanan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI)

  1. A. SHTI Lembar Awal (SHTI-LA) 1. Mengajukan surat permohonan 2. Foto Copy Identitas 3. Mengisi Draft SHTI-LA 4. Foto Copy SIPI 5. LHVPI dari PSDKP 6. STBL Kedatangan Kapal 7. SKPI apabila mendaratkan ikan di pelabuhan Non OKL
  2. B. SHTI Lembar Turunan (SHTI-LT) 1. Mengajukan surat permohonan 2. Foto Copy Identitas 3. Foto Copy SHTI-LA 4. Mengisi Draft SHTI-LT 5. Foto Copy packing list/invoice dari eksportir 6. Bukti pembelian ikan 7. Surat jalan
  3. C. SHTI Lembar Turunan yang disederhanakan (SHTI-LTS) 1. Mengajukan surat permohonan 2. Foto Copy Identitas 3. Mengisi Draft SHTI-LTS 4. Foto Copy packing list/invoice dari eksportir 5. LHVPI dari PSDKP 6. Bukti pembelian ikan 7. Surat jalan 8. SKPI apabila mendaratkan ikan di pelabuhan Non OKL

  1. Mengajukan permohonan dan mengisi draft SHTI (Lembar Awal/ Lembar Turunan/ Lembar Turunan yang Disederhanakan).
  2. Mengecek keabsahan dokumen dan mengisi lembar SHTI. Bila tidak lengkap maka dikembalikan untuk dilengkapi.
  3. Menerima dan mengkoreksi SHTI yang dibuat, dokumen pendukung kapal dan mencheck laporan hasil tangkapan ikan serta melakukan verifikasi penomoran SHTI.
  4. Memberikan persetujuan/tanda tangan terhadap SHTI untuk diterbitkan.
  5. Menerima dokumen SHTI.

LA : 30 menit (per dokumen)
LT : 40 menit (per dokumen)
LTS : 40 menit (per dokumen) 

Tidak dipungut biaya

Dokumen Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan


- Kotak Pengaduan PPN Karangantu

   Web lapor pengaduan KKP : http://pengaduan.kkp.go.id/

   Email : ppnkarangantu@kkp.go.id

   X : @PPN_Karangantu Instagram : @ppn_karangantu, Facebook : Ppn Karangantu,   WA : 085888392340

Telepon/Faksimili : (0254)202132,216463
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-