Penerbitan Persetujuan Berlayar

  1. Permohonan dari nakhoda
  2. Master sailing declaration
  3. Dokumen Kelaiklautan Kapal Perikanan
  4. Dokumen Kelaikan Operasional Kapal Perikanan
  5. Surat Laik Operasi
  6. Bukti penyelesaian administrative atas jasa Kepelabuhanan dan KIB (Karantina, ImigrasidanBeacukai)
  7. STBL Keberangkatan

  1. Mengajukan permohonan dan mengisi lembar permohonan SPB.
  2. Menerima dokumen kapal, memeriksa penyelesaian administrasi, memeriksa surat-surat kapal, mencatat kapal keluar di buku besar, memberi nomor SPB, mengisi STBL Keberangkatan Kapal, dan menghitung/menerima jasa kebersihan kapal (PNBP).
  3. Memeriksa kelaikan kapal (laik laut, laik tangkap, laik simpan dan pemeriksaan ABK) di atas kapal perikanan dan memaraf daftar awak kapal serta lembar SPB.
  4. Meneliti dan memvalidasi serta menandatangani SPB.
  5. Mengarsipkan berkas dokumen dan SPB.
  6. Menerima SPB.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Berlayar ( SPB )

   Kotak Pengaduan PPN Karangantu

   Web lapor pengaduan KKP : http://pengaduan.kkp.go.id/

   Email : ppnkarangantu@kkp.go.id

   X : @PPN_Karangantu Instagram : @ppn_karangantu, Facebook : Ppn Karangantu,   WA : 085888392340

Telepon/Faksimili : (0254)202132,216463
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-