Pelayanan Jasa Kebersihan Kawasan Pelabuhan

No. SK: KEP.157/PPSB.KPA/OT.710/II/2023

  1. Permohonan pengguna jasa kebersihan kawasan
  2. Petugas kebersihan yang siap melayani kebutuhan pengguna
  3. Sarana untuk melayani permintaan pengguna
  4. Nota tagihan pengguna jasa
  5. Ada petugas khusus kebersihan kantor dan kawasan pelabuhan
  6. Peralatan kebersihan yang lengkap dan memadai
  7. Adanya mobil pengangkut sampah

  1. Penerima layanan mendaftar, mengisi form jasa pemeliharaan kebersihan, dan menyampaikan kepada Petugas Pelayanan Jasa dan Fasilitas;
  2. Petugas pelayanan memverifikasi form tersebut, memberikan jasa pelayanan kebersihan, memberikan tagihan, membuat laporan jasa pelayanan kebersihan, dan menyampaikan kepada Ketua Tim Kerja Pelayanan Usaha;
  3. Petugas pelayanan memeriksan memberikan persetujuan/paraf laporan jasa pemeliharaan kebersihan dan jumlah uang, dan menyampaikan kepada Bendahara Penerimaan;
  4. Bendahara Penerimaan memeriksa laporan jasa pemeliharaan kebersihan dan jumlah uang, dan membuat bukti penerimaan kas.

1. Penerima layanan mendaftar, mengisi form jasa pemeliharaan kebersihan, dan menyampaikan kepada Petugas Pelayanan Jasa dan Fasilitas. (15 Menit)

2. Petugas pelayanan memverifikasi form tersebut, memberikan jasa pelayanan kebersihan, memberikan tagihan, membuat laporan jasa pelayanan kebersihan, dan menyampaikan kepada Ketua Tim Kerja Pelayanan Usaha (10 Menit)

3. Petugas pelayanan memeriksan memberikan persetujuan/paraf laporan jasa pemeliharaan kebersihan dan jumlah uang, dan menyampaikan kepada Bendahara Penerimaan. (5 Menit)

4. Bendahara Penerimaan memeriksa laporan jasa pemeliharaan kebersihan dan jumlah uang, dan membuat bukti penerimaan kas. (5 Menit)

KEBERSIHAN BANGUNAN :

1. Bangunan Permanen Tertutup

    - Pelabuhan Perikanan Samudera per m2 per bulan = Rp. 200,00

2. Perkantoran/Pertokoan

    - Pelabuhan Perikanan Samudera per m2 per bulan = Rp. 200,00

3. Warung Makan / Kios

    - Pelabuhan Perikanan Samudera per m2 per bulan = Rp. 2.000,00 


KEBERSIHAN KOLAM PELABUHAN :

1. Kapal Perikanan per GT/etmal = Rp. 1.000,00

2. Kapal Non Perikanan per GT/etmal = Rp. 5.000,00

Kebersihan Kantor dan Kawasan Pelabuhan Terjaga dengan Baik.

Kotak Saran/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Kebersihan Kawasan Pelabuhan"