Pas Masuk berlangganan

  1. Permohonan
  2. Foto Copy STNK

  1. Pengguna Jasa Mengajukan permohonan pas masuk berlangganan kepada Petugas Pelayanan Jasa disertai kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan
  2. 2. Petugas a. Menerima form permohonan pas masuk berlangganan yang telah diisi beserta dokumen yang dipersyaratkan. b. Melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen dan ketersediaan sticker pas masuk berlangganan. c. Melakukan perhitungan pas masuk berlangganan berdasarkan jumlah dan jenis kendaraan (max 10 kendaraan dalam 1 form) yang diajukan sesuai dengan peraturan jenis dan tarif PNBP yang berlaku di KKP. (jika persyaratan belum lengkap dikembalikan ke wajib bayar, dan jika persyaratan lengkap membuat dan menyerahkan nota pembayaran kepada wajib bayar).
  3. Pengguna Jasa"Menerima dan memeriksa nota pembayaran (jika sesuai menyampaikan kepada bendahara penerimaan untuk menerbitkan kode billing, jika tidak sesuai mengembalikan kepada petugas pelayanan jasa untuk diperbaiki nota pembayarannya)
  4. Pengguna Jasa Menerbitkan kode billing dan menyampaikan ke Wajib Bayar .
  5. Pengguna Jasa Menerima kode billing dan melakukan pembayaran serta menyampaikan salinan bukti penerimaan negara ke Petugas Pelayanan Jasa
  6. Petugas Jasa Menerima salinan bukti penerimaan negara dan form checklist hasil verifikasi, selanjutnya mencantumkan informasi kendaraan pada sticker dan menyampaikan pas masuk berlangganan/sticker kepada Wajib Bayar sesuai dengan jumlah yang dibayar oleh Wajib Bayar.
  7. Pengguna Jasa Menerima pas masuk berlangganan/sticker dan menempelkan sticker pas masuk berlangganan pada kendaraan.

20 Menit

Berdasatkan PP85 Tahun 2021 :

a.   Kendaraan Golongan I (R2/R3) = Rp. 30.000 per kendaraan / perbulan

b.   Kendaraan Golongan II (R4) = Rp. 90.000 per kendaraan / bulan

c.    Kendaraan Golongan III (R6) = Rp. 150.000 per kendaraan / bulan

d.   Kendaraan Golongan IV (R10) = Rp. 225.000 per kendaraan / sekali bulan

e.   Kendaraan Golongan V (>R10) = Rp. 300.000 per kendaraan / bulan

Kendaraan Golongan VI (Bus Karyawan Swasta Pelabuhan) = Rp. 55.000 per kendaraan / bulan

Pas Masuk Berlangganan


   Kotak Pengaduan PPN Karangantu

   Web lapor pengaduan KKP : http://pengaduan.kkp.go.id/

   Email : ppnkarangantu@kkp.go.id

   X : @PPN_Karangantu Instagram : @ppn_karangantu, Facebook : Ppn Karangantu,   WA : 085888392340

Telepon/Faksimili : (0254)202132,216463
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-