Pasca Trauma Healing

  1. Laporan hasil terapi psikologi/trauma healing
  2. Kartu identitas korban (klien) / orang tua korban (klien)
  3. Nomor kontak korban (klien) / orangtua korban (klien)

  1. Setelah klien dinyatakan sembuh secara psikologis,petugas bidang PPA klien kepada keluarga
  2. Petugas bidang PPA melakukan pemantauan perkembangan kondisi klien pasca terapi psikologi/trauma healing selama 6 bulan,yaitu pada bulan ke 1,bulan ke 3 dan bulan ke 6, pemantauan dilakukan berpedoman pada formulir pemantauan klien pasca terapi psikologi/trauma healing
  3. Setelah pemantauan bulan ke 6 dan kondisi klien secara psikis dan sosial dinyatakan baik, petugas bidang PPA membuat berita acara penyelesaian kasus yang ditandatangani oleh klien dan keluarga
  4. Apabila selama pemantauan, kondisi psikis klien mengalami penurunan, petugas bidang PPA DPPPA Kab.Tangerang dapat merujuk klien sesuai kondisi klien saat itu (ke psikolog/Dinas Sosial/Dinas Kesehatan)

Jangka waktu penyelesaian selama 6 bulan 

Tidak dipungut biaya

Berita acara penyelesaian kasus

Email: ppadp3akabtangerang@gmail.com

Website: dp3aka Tangerang.blogspot.co.id

Whatssap/SMS/Telepon : 0852-1242-8551

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pasca Trauma Healing"