Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan Yang Baik (S-CPIB)

  1. Surat Permohonan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik
  2. Fotocopy Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) / Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) / Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk nelayan kecil (TDKP)
  3. Fotocopy Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan (SKPI)
  4. Surat kesediaan dilakukan Inspeksi Pengendalian Mutu

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan yang ditujukan kepada Kepala Pelabuhan Perikanan;
  2. Kepala Pelabuhan Perikanan menugaskan Inspekstur Mutu, Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan/atau Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap untuk melakukan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta Inspeksi Pengendalian Mutu pada kegiatan penangkapan ikan;
  3. Petugas Inspeksi melakukan Inspeksi Pengendalian Mutu, yang meliputi inspeksi pembongkaran ikan, inspeksi standar fasilitas penanganan dan penyimpanan ikan di kapal perikanan, serta inspeksi standar prosedur penanganan dan penyimpanan ikan di kapal perikanan;
  4. Petugas Inspeksi melakukan pengambilan contoh ikan untuk dilakukan penilaian organoleptik;
  5. Petugas Inspeksi menyampaikan Hasil Inspeksi Pengendalian Mutu kepada Kepala Pelabuhan Perikanan, dalam bentuk rekomendasi bahwa hasil inspeksi telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan pengendalian mutu;
  6. Kepala Pelabuhan Perikanan menerbitkan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (S-CPIB) jika telah memenuhi persyaratan atau Surat Penolakan jika hasil inspeksi tidak memenuhi persyaratan;
  7. Pemohon menerima Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik

10 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat CPIB

   Kotak Pengaduan PPN Karangantu

Ruang Pengaduan Kantor Pelayanan Terpadu PPN Karangantu

   Web lapor pengaduan KKP : http://pengaduan.kkp.go.id/

   Email : ppnkarangantu@kkp.go.id

   X : @PPN_Karangantu Instagram : @ppn_karangantu, Facebook : Ppn Karangantu,   WA : 085888392340

Telepon/Faksimili : (0254)202132,216463
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-