Perbaikan dan Perubahan Data KTP-EL

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy
  3. Membawa Data Dukung Untuk Perubahan Data di KTP-EL (Surat Kelahiran, Akte Kelahiran, Buku NIkah, Ijazah Terakhir)

  1. Pemohon Datang Ke Kantor Desa/Kelurahan
  2. Menyerahkan Surat Pengantar RT/RW dan Menyerahkan Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy serta Data Dukung Untuk Perubahan Data di KTP-EL
  3. Verifikasi oleh Petugas Pelayanan
  4. Pembuatan Surat Pengantar Perubahan Data KTP-EL Baru oleh Petugas Pelayanan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Kehilangan KTP -EL

.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perbaikan dan Perubahan Data KTP-EL"