Inspeksi Pengendalian Mutu

  1. Surat tugas Kepala Pelabuhan

  1. Kepala Pelabuhan Menugaskan untuk melakukan inspeksi pengendalian mutu ikan berdasarkan surat perintah tugas..
  2. Pengawas Mutu Hasil Perikanan Mengecek sanitasi dan hygienis kapal, peralatan dan handling ikan hasil tangkapan dan membuat laporan hasil inspeksi.
  3. Kepala Pelabuhan, Pengawas Mutu Hasil Perikanan, dan Nahkoda menerima dan menandatangani hasil laporan.
  4. Kepala Pelabuhan menerbitkan laporan hasil Inspeksi Pengendalian Mutu Ikan.

80 Menit

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Inspeksi Pengendalian Mutu

   Kotak Pengaduan PPN Karangantu

   Web lapor pengaduan KKP : http://pengaduan.kkp.go.id/

   Email : ppnkarangantu@kkp.go.id

   X : @PPN_Karangantu Instagram : @ppn_karangantu, Facebook : Ppn Karangantu,   WA : 085888392340

Telepon/Faksimili : (0254)202132,216463
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-