Pelayanan penggunaan ruang pertemuan/aula, ruang rapat, dan asrama/rumah tamu;

  1. Fotocopy KTP/Identitas pengguna layanan
  2. Permohonan Individu/nstansi/Lembaga
  3. Tujuan dan waktu penggunaan layanan

  1. Pemohon menyampaikan permohonan dengan surat.
  2. Petugas mempelajari permohonan, dan melaporkan kepada Kepala Pelabuhan, kemudian memeutuskan menyetujui atau tidak permohonan tersebut
  3. Pemohon melakukan pembayaran ke petugas jasa
  4. Petugas pelayanan jasa menyetor kepada Bendahara Penerimaan
  5. Petugas mempersiapkan fasilitas yang akan digunakan

50 Menit

Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021                                                

1. Asrama: Masyarakat Umum (dalam rangka kegiatan kelautan dan perikanan) a) AC per orang per hari Rp. 80.000,00;  b) Tanpa AC per orang per hari Rp. 40.000,00; Mahasiswa/Pelajar (dalam rangka kegiatan kelautan dan perikanan) a) AC per orang per hari Rp. 40.000,00;  b) Tanpa AC per orang per hari Rp. 20.000,00;              

2. Ruang Rapat (Kapasitas <50>  b) Tanpa AC per hari Rp. 250.000,00;  

3. Gedung Pertemuan/Aula (sesuai dengan tugas dan fungsi) AC

·   Kapasitas <30 orang per hari Rp. 250.000,00.

·   Kapasitas >31-50 orang per hari Rp. 350.000,00.

·   Kapasitas >51-100 orang per hari Rp. 500.000,00.

·   Kapasitas >101 - 150 orang per hari Rp.750.000,00.

·   Kapasitas >150 orang per hari Rp.1.000.000,00.

Pelayanan Penggunaan Ruang Pertemuan/Aula, Ruang Rapat, Dan Asrama/Rumah Tamu.

   Kotak Pengaduan PPN Karangantu

   Web lapor pengaduan KKP : http://pengaduan.kkp.go.id/

   Email : ppnkarangantu@kkp.go.id

   X : @PPN_Karangantu Instagram : @ppn_karangantu, Facebook : Ppn Karangantu,   WA : 085888392340

Telepon/Faksimili : (0254)202132,216463
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penggunaan ruang pertemuan/aula, ruang rapat, dan asrama/rumah tamu;"