50 Menit
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 1. Asrama: Masyarakat Umum (dalam rangka kegiatan kelautan dan perikanan) a) AC per orang per hari Rp. 80.000,00; b) Tanpa AC per orang per hari Rp. 40.000,00; Mahasiswa/Pelajar (dalam rangka kegiatan kelautan dan perikanan) a) AC per orang per hari Rp. 40.000,00; b) Tanpa AC per orang per hari Rp. 20.000,00; 2. Ruang Rapat (Kapasitas <50> b) Tanpa AC per hari Rp. 250.000,00; 3. Gedung Pertemuan/Aula (sesuai dengan tugas dan fungsi) AC · Kapasitas <30 orang per hari Rp. 250.000,00. · Kapasitas >31-50 orang per hari Rp. 350.000,00. · Kapasitas >51-100 orang per hari Rp. 500.000,00. · Kapasitas >101 - 150 orang per hari Rp.750.000,00. · Kapasitas >150 orang per hari Rp.1.000.000,00. |
Pelayanan Penggunaan Ruang Pertemuan/Aula, Ruang Rapat, Dan Asrama/Rumah Tamu.
• Kotak Pengaduan PPN Karangantu
• Web lapor pengaduan KKP : http://pengaduan.kkp.go.id/
• Email : ppnkarangantu@kkp.go.id
• X : @PPN_Karangantu Instagram : @ppn_karangantu, Facebook : Ppn Karangantu, WA : 085888392340
Telepon/Faksimili : (0254)202132,216463Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store