Sertifikasi ANKAPIN-II / ATKAPIN-II

  1. Fotocopy Ijazah SUPM Sorong
  2. Fotocopy Akte Kelahiran
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. SKCK
  5. Surat Kesehatan mata dan telinga

  1. Peserta diklat melakukan pendaftaran dengan membawa persyaratan kepada petugas pelayanan atau panitia pelaksana
  2. Setelah berkas lengkap selanjutnya dilakukan Refreshing Course
  3. Data persyaratan peserta diklat yang diterim oleh petugas pelayanan selanjutnya akan didaftarkan pada PUPKPIN Wilayah VIII sambil menunggu waktu pelaksanaan ujian
  4. Pada saat pelaksanaan wajib membawa nomor ujian yang telah diberikan oleh panitia

1. Pelaksanaan Refreshing Course selama 3 Bulan

2. Proses pengumpulan persyaratan selama 1 Bulan sebelum pelaksanaan

3. Pendaftaran peserta diklat pada PUPKPIN Wilayah VIII selama 1 Minggu

4. Pelaksanaan diklat selama 7 hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat ANKAPIN-II / ATKAPIN-II

Jl. Jend. A. Yani No. 32, Kel. Klakublik, Sorong (Kantor SUPM Sorong)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi ANKAPIN-II / ATKAPIN-II"