Surat Izin Praktik Okupasi Terapis

No. SK: NO 14/HK/KPTS/2022

  1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Okupasi Terapis
  4. Fotokopi NPWP Okupasi Terapis
  5. Fotokopi Ijazah Okupasi Terapis dilegalisir pejabat berwenang
  6. Fotokopi STROT yang masih berlaku dilegalisir
  7. Rekomendasi dari Ikatan Okupasi Terapi Indonesia (IOTI)
  8. Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
  9. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
  10. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
  11. Surat Pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  12. Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
  13. Fotokopi SIKOT Pertama untuk pengajuan SIKOT yang Kedua
  14. Pengajuan SIPOT yang Ketiga harus melampirkan : '-Fotokopi SIPOT Pertama dan kedua , '-Surat Persetujuan atasan langsung Okupasi Terapis yang berkerja pada Instansi / fasilitas pelayanan kesehatan , '-Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau
  15. Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (Sipot) melampirkan izin yang lama (asli) (Tambahan Untuk Perpanjangan Izin)

  1. Pemohon Mempersiapkan berkas permohonan dan semua persyaratan sesuai dengan izin yang diajukan
  2. Loket Pelayanan Menerima Berkas sesuai dengan persyaratan yang ada
  3. Kelompok Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu Melakukan kajian berdasarkan kelengkapan yang ada
  4. Kelompok Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu Memverifikasi kembali berkas berdasarkan ketentuan yang berlaku dan terhadap berkas yang tidak sesuai dikembalikan ke bidang Pengaduan, Pelaporan dan Pengolahan Data
  5. Tim Survey Melakukan survey lapangan untuk Praktik Okupasi Terapis
  6. Tim Survey Membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dan Laporan Hasil Survey
  7. Kelompok Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu Memeriksa dan Memverifikasi Hasil Survey Lapangan
  8. Loket Pelayanan Melakukan Proses Penginputan Data
  9. Kelompok Fungsional Pengaduan, Pelaporan dan Pengolahan Data Memaraf dan Melakukan Proses Tracking
  10. Kelompok Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu Memaraf Berkas yang telah lengkap dan melakukan tracking
  11. Kepala Dinas Menandatangani izin secara elektronik
  12. Kelompok Fungsional Pengaduan, Pelaporan dan Pengolahan Data Mencetak Surat Izin
  13. Loket Pelayanan Menerima Berkas dan Surat Izin yang telah ditandatangani untuk diserahkan kepada pemohon

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perizinan

1. Peraturan Menteri  kesehatan RI Nomor  : 23 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan  Pekerjaan  dan Praktik Okupasi Terapis 

2. Peratruan Menteri Kesehatan No. 1796 /Menkes/Per/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan 

3. Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

4. Keputusan Bupati Siak Nomor 13 /HK/KPTS/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store