Pendaftaran Permohonan Revalidasi Sertifikat BST = 1 Hari
Upload pengajuan Data Pemohon Revalidasi BST = 1 Hari
Pencetakan Sertifikat oleh Perhubungan Laut = Kurang Lebih 10 hari Kerja
Penyerahan Sertifikat Kepada Pemohon Revalidasi Paling lambat 30 Hari dari Pemohon melaksanakan pendaftaran
Biaya / tarif layanan kegiatan diklat dan ujian ANKAPIN / ATKAPIN di Politeknik Ahli Usaha Perikanan sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan rincian sebagai berikut :
a. Diklat pembentukan ANKAPIN I / ATKAPIN I = Rp. 19.162.500,-/ Paket / Orang (Diluar akomodasi dan konsumsi);
b. Diklat pembentukan ANKAPIN II / ATKAPIN II = Rp. 9.662.500,- / Paket / Orang (di luar akomodasi dan konsumsi);
c. Diklat pembentukan ANKAPIN III / ATKAPIN III = Rp. 3.900.000,- / Paket / Orang (di luar akomodasi dan konsumsi);
d. Ujian peningkatan (upgrading) SKK 30/60 Mil plus ke ANKAPIN / ATKAPIN III = Rp. 390.000,- / Paket / Orang (di luar akomodasi dan konsumsi);
e. Ujian ANKAPIN I = Rp. 585.000,- / Peserta;
f. Ujian ANKAPIN II = Rp. 570.000,- / Peserta;
g. Ujian ANKAPIN III = Rp. 720.000,- / Peserta;
h. Ujian ATKAPIN I = Rp. 570.000,- / Peserta;
i. Ujian ATKAPIN II = Rp. 530.000,- / Peserta;
j. Ujian ATKAPIN III = Rp. 670.000,- / Peserta;
1. Ahli Nautika Kapal Perikanan (ANKAPIN)/Ahli Teknika Kapal Perikanan (ATKAPIN)
Pengaduan dapat diajukan oleh setiap penerima layanan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak dilayani sedangkan tanggapan terhadap pengaduan tersebut dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima pengaduan. Pengaduan dapat dilakukan dengan cara;
Dalam keadaan tertentu, nama dan identitas pengadu dapat dirahasiakan. Pengaduan dapat disertai dengan bukti-bukti sebagai pendukung pengaduan. Dalam hal materi aduan tidak lengkap, pengadu melengkapi materi aduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima tanggapan dari penyelenggara sebagaimana diinformasikan oleh pihak penyelenggara.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store