Pelaksanaan Uji Profesi

  1. -
  2. Surat keterangan bebas dari catatan kriminal dari kepolisian / dalam bentuk pdf.
  3. Surat keterangan berbadan sehat dan tidak buta warna dari dokter/Rumah sakit yang telah mendapat pengesahan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut / Dalam bentuk pdf
  4. Pas Foto 3x4 baju Kemeja putih dasi hitam (warna latar merah) 6 (enam) lembar / dalam bentuk jpg.
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 Lembar / dalam bentuk pdf
  6. Asli Sertifikat BST/ dalam bentuk pdf
  7. Membayar biaya Revalidasi
  8. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. -
  2. Pemohon mengajukan Revalidasi Sertifikat, dengan Mengisi Formulir dan Membawa/ Melengkapi Kelengkapan dokumen pendukung Permohonan revalidasi Sertifikat
  3. Pemohon Menunggu untuk mendapatkan Verifikasi Pengajuan Dokumen Permohonan
  4. Peserta Melakukan Pembayaran Taihan / Billing
  5. Proses Percetakan/ penerbitan Sertifikat ( Perhuungan Laut) peserta diharapkan menunggu informasi kembali sampai terbit sertifikat Baru
  6. Pemohon mendapatkan Informasi Bahwa sertifikat telah jadi dan akan di kirim ke tempat pemohon maupun dipersilahkan mengambil Sertifikat di tempat pelayanan Sub Unit Kompetensi kepelautan, Politeknik Ahli Usaha Perikanan.
  7. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Petugas Pelayanan Pelaksana Layanan Basic Safety Training (BST) Sub Unit Kompetensi kepelautan, Politeknik Ahli Usaha Perikanan. atas nama Iskak Kustanto : +62 813 1777 9986

Pendaftaran Permohonan Revalidasi Sertifikat BST = 1 Hari

Upload pengajuan Data Pemohon Revalidasi BST = 1 Hari

Pencetakan Sertifikat oleh Perhubungan Laut = Kurang Lebih 10 hari Kerja

Penyerahan Sertifikat Kepada Pemohon Revalidasi Paling lambat  30 Hari dari Pemohon melaksanakan pendaftaran

Biaya / tarif layanan kegiatan diklat dan ujian ANKAPIN / ATKAPIN di Politeknik Ahli Usaha Perikanan sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan rincian sebagai berikut :

 a. Diklat pembentukan ANKAPIN I / ATKAPIN I = Rp. 19.162.500,-/ Paket / Orang (Diluar akomodasi dan konsumsi);

 b. Diklat pembentukan ANKAPIN II / ATKAPIN II = Rp. 9.662.500,- / Paket / Orang (di luar akomodasi dan konsumsi);

 c. Diklat pembentukan ANKAPIN III / ATKAPIN III = Rp. 3.900.000,- / Paket / Orang (di luar akomodasi dan konsumsi);

 d. Ujian peningkatan (upgrading) SKK 30/60 Mil plus ke ANKAPIN / ATKAPIN III = Rp. 390.000,- / Paket / Orang (di luar akomodasi dan konsumsi);

 e. Ujian ANKAPIN I = Rp. 585.000,- / Peserta; 

 f. Ujian ANKAPIN II = Rp. 570.000,- / Peserta;

 g. Ujian ANKAPIN III = Rp. 720.000,- / Peserta;

 h. Ujian ATKAPIN I = Rp. 570.000,- / Peserta;

 i. Ujian ATKAPIN II = Rp. 530.000,- / Peserta; 

 j. Ujian ATKAPIN III = Rp. 670.000,- / Peserta;

1. Ahli Nautika Kapal Perikanan (ANKAPIN)/Ahli Teknika Kapal Perikanan (ATKAPIN)

Pengaduan dapat diajukan oleh setiap penerima layanan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak dilayani sedangkan tanggapan terhadap pengaduan tersebut dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima pengaduan. Pengaduan dapat dilakukan dengan cara;

  1. Pengaduan secara tertulis dikotak pengaduan/ saran memuat;
  1. Identitas lengkap pengadu;
  2. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standart pelayanan, uraian kerugian materiil atau immateriil yan diderita;
  3. Permintaan penyelesaian yang diajukan; dan
  4. Tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan.
  1. Pengaduan melalui telefon/sms/whatsapp di nomor +62 812 9596 551 
  2. Pengaduan melalui website Politeknik Ahli Usaha Perikanan di www.politeknikaup.ac.id
  1. scroll kepaling bawah, klik whistleblowing system;
  2. Pilih jenis pengaduan, isikan Nama, Email, Subjek layanan;
  3. Tuliskan keperluan pengaduan atau saran;
  4. Klik Kirim.
  1. Pengaduan melalui website Pengaduan Masyarakat di www.lapor.go.id
  1. Klik Daftar, isi form daftar;
  2. Klik pengaduan;
  3. Tuliskan pengaduan;
  4. Klik pilih kategori  pengaduan;
  5. Klik Lapor.

Dalam keadaan tertentu, nama dan identitas pengadu dapat dirahasiakan. Pengaduan dapat disertai dengan bukti-bukti sebagai pendukung pengaduan. Dalam hal materi aduan tidak lengkap, pengadu melengkapi materi aduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima tanggapan dari penyelenggara sebagaimana diinformasikan oleh pihak penyelenggara.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store