Pemeriksaan Psikologi Forensik Terhadap Klien Kekerasan Perempuan dan Anak

  1. Surat permohonan dari kepolisian
  2. Nomor kontak korban (klien) /orang tua korban (klien)

  1. Polres/Polsek menyampaikan surat permohonan pemeriksaan psikologi forensik terhadap korban kekerasan perempuan dan anak ke bagian umum DPPPA Kab.Tangerang
  2. Setelah ada disposisi kepala Dinas DPPPA Kab.Tangerang ke Bidang PPA DPPPA Kab.Tangerang, Petugas bidang PPA meneruskan ke psikologi DPPPA Kab.Tangerang
  3. Psikologi DPPPA Kab.Tangerang memberikan jadwal pemeriksaan psikologis forensik kepada petugas Bidang PPA DPPPA Kab.Tangerang
  4. Petugas Bidang PPA menghubungi klien/orang tua klien untuk menginformasikan jadwal pemeriksaan, polres/Polsek selaku pemohon
  5. Pada hari yang telah dijadwalkan, petugas bidang PPA DPPPA Kab.Tangerang mendampingi klien dalam pelaksanaan pemeriksaan psikologi forensik
  6. Psikologi DPPPA Kab.Tangerang membuat laporan hasil pemeriksaan psikologi forensik
  7. Psikologi DPPPA kab.tangerang menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada petugas bidang PPA Kab.Tangerang setelah diketahui oleh kepala DPPPA Kab.Tangerang
  8. Petugas Bidang PPA DPPPA Kab.Tangerang menyampaikan laporan hasil pemeriksaan psikologi forensik kepada Polres/Polsek

Jangka waktu penyelesaian laporan psikologi forensik diserahkan sejak diterimanya surat permohonan dari pihak kepolisian sampai terbitnya laporan hasil pemeriksaan psikologi forensik maksimal 2 (dua) Minggu hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan psikologi forensik

Email:ppadp3akabtangerang@gmail.com

Website: dp3aka Tangerang.blogspot.co.id

Whatssap/SMS/Telepon : 0852-1242-8551

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Psikologi Forensik Terhadap Klien Kekerasan Perempuan dan Anak"