Pelayanan Ijin Ziarah TMPN Tanjung Nirwana Purwokerto

  1. Pemohon membuat dan mengirimkan surat permohonan ijin ziarah kepada Kepala Dinsospermasdes Kabupaten Banyumas.

  1. Pemohon mengirimkan surat permohonan ijin ziarah kepada Dinsospermasdes Kabupaten Banyumas
  2. Pemohon menunggu proses lebih lanjut
  3. Pemohon mendapat surat ijin ziarah yang telah ditanda tangani oleh Kepala Dinsospermasdes

Paling lama 2 hari kerjasejak Kepala Dinsospermasdes mendisposisi permohonan ijin ziarah

Pembuatan Surat Ijin Ziarah akan terkendala jika yang berwenang menandatangani tidak berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat ijin Ziarah

  • Surat ke Dinsospermasdes Jl. Pemuda 24 Purwokerto 
  • Telp. (0281) 631198 
  • Melalui Kotak saran; 
  • SMS /Whatsapp Nomor : 0812-2974-4949 
  • Melalui Email dinsospermasdes@banyumaskab.go.id 
  • Melalui website dinsospermasdes.banyumaskab.go.id 
  • Melalui Faksimile (0281) 633047
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-