Pelayanan KIR

  1. kartu identitas

  1. mendaftar
  2. melakukan anamnesa
  3. pemeriksaan tekanan darah
  4. pemeriksaan fisik oleh dokter
  5. penyelesaian administrasi

30 Menit

sesuai perda

pelayanan surat keterangan sehat

melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIR"