Uji Sertifiasi ANKAPIN I

No. SK: KEP - 348/BRSDM-POLTEK. SRG/TU.210/IV/2024

  1. a. KTP yang masih berlaku
  2. b. Akte Kelahiran
  3. c. Kartu Keluarga
  4. d. Ijazah Terakhir
  5. e. Surat Ketrangan sehat mata dan telinga dari Dokter
  6. f. Sertifikat BST
  7. g. Surat keterangan berlayar dari Syahbandar

  1. Datang ke Kampus Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong Unit Sertifikasi dengan membawa Kartu Keluarga (KK), Foto copy KTP, Ijazah Terakhir, Akte Kelahiran, Sertifikasi BST, Surat Keterangan Berlayar dari Syahbandar dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  2. Ambil Nomor Antrian, tunggu sampai petugas memanggil
  3. Mengisi Formulir Pendaftaran ujian Sertifikasi kemudian menandatanginya
  4. Lakukan Pembayaran Sertifikasi di Bank, kemudian menyerahkan Resi Pembayaran ke Petugas dan petugas akan memberikan jadwal pelaksanaan refresing dan Tanda Peserta
  5. Kembali ke Kampus sesuai jadwal untuk mengikuti refresing mata ujian ANKAPIN/ATKAPIN
  6. Mengikuti Ujian ANKAPIN/ATKAPIN 1 selama 14 Hari
  7. Setelah selesai kemudian hasilnya akan disampaikan kepada peserta setelah 60 Hari

Rp. 580

Sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan (ANKAPIN)-I

Website : www.polikpsorong.ac.id

Kotak Saran dan Pengaduan

Call center : +6281248779092

Sp4n Lapor : https://www.lapor.go.id

e_mail  :  polteksorong@kkp.go.id

Alamat Kantor  :  Jl. Kapitan Patimura Tg. Kasuari-Suprau

Survey SKM  :  https://ptsp.kkp.go.id/skm/s/u/127

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Uji Sertifiasi ANKAPIN I"