Penerbitan Rekomendasi SPA

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon (KTP domisili Bali)
  3. Fotocopy Pendiri Badan Usaha
  4. Fotocopy STPT Tenaga Terapis
  5. Surat keterangan dari Desa/Lurah tempat melakukan usaha
  6. Fotocopy profil griya SPA
  7. Denah Lokasi
  8. Surat pernyataan kesanggupan sebagai penanggung jawab

  1. Masyarakat datang ke Dinas Kesehatan
  2. Masyarakat menyerahkan dokumen kepada petugas pelayanan
  3. Berkas/ dokumen diperiksa Berkas lengkap, dokumen diterima dengan surat penerimaan berkas. Berkas tidak lengkap, dikembalikan untuk dilengkapi
  4. Tim penilai SPA melakukan visitasi ke lokasi SPA
  5. Rekomendasi SPA diproses untuk diterbitkan
  6. Rekomendasi SPA selesai dicetak

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SPA

Kotak Saran melalui telp. 0361-9009421

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi SPA "