Permohonan Rekomendasi Adopsi Anak

  1. Sehat jasmani dan rohani, Usia 30 - 55 tahun
  2. Beragama sama dengan agama calon anak angkat
  3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena tindak kejahatan
  4. Berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun dan bukan pasangan sejenis
  5. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
  6. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak
  7. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak, mampu ekonomi dan sosial
  8. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
  9. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
  10. Surat Permohonan Izin pengangkatan anak yang ditujukan kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah cq. Dinsospermasdes Kabupaten Banyumas ditandatangani diatas materai Rp. 10.000
  11. Surat pernyataan tertulis ditandatangani diatas materai Rp. 10.000. Antara lain: penyerahan anak/ berita acara penyerahan anak, akan memberikan asuransi kesehatan dan pendidikan, akan memberikan kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak, akan memberikan hak dan status yang sama, akan memberikan hibah, akan memberitahukan tentang asal usul anak angkat dan orangtua kandungnya, motivasi Calon Orang Tua Angkat (COTA), persetujuan keluarga suami dan istri Calon Orang Tua Angkat (COTA) untuk mengangkat anak, Surat pernyataan tidak akan menjadi wali pada saat anak angkat menikah, Surat pernyataan bahwa dokumen sah dan sesuai fakta
  12. Surat pengantar pengangkatan anak dari desa/kelurahan COTA Suami dan Istri
  13. Foto Copy Akta kelahiran Calon Anak Angkat (CAA) yang dilegalisir/ disahkan
  14. Foto Copy Akta kelahiran COTA Suami dan Istri yang dilegalisir/ disahkan
  15. Foto Copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilegalisir/ disahkan
  16. Foto Copy Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah COTA Suami dan Istri yang dilegalisir/ disahkan
  17. Foto Copy KTP dan KK COTA Suami dan Istri yang dilegalisir/ disahkan
  18. Foto Copy Surat Nikah COTA Suami dan Istri yang dilegalisir/ disahkan
  19. Foto Copy Surat Keterangan Penghasilan dari tempat bekerja COTA/ Surat keterangan penghasilan dari desa/ kelurahan COTA Suami dan Istri yang dilegalisir/ disahkan
  20. Pas Foto 4 x 6 COTA Suami dan Istri serta Calon Anak Angkat (CAA) masing masing 6 lembar berwarna
  21. Foto Copy KTP dan KK Orangtua Kandung yang dilegalisir/ disahkan
  22. Foto Copy Surat Nikah Orangtua Kandung yang dilegalisir/ disahkan (jika menikah)

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan
  2. Setelah persyaratan lengkap, dilakukan proses Survei/ Kunjungan/ Home Visit dan Pembinaan oleh Petugas Sosial Ke rumah COTA untuk melihat CAA, kelayakan COTA dan lingkungan tempat tinggalnya serta membuat laporan sosial.
  3. Pembuatan rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah dan Pemohon menunggu proses lebih lanjut untuk dilaksanakan sidang PIPA.
  4. Pemohon mendapatkan surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi, dilanjutkan proses pengesahan anak di PN/PA

14 hari kerja jika persyaratan telah lengkap untuk penerbitan rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengan. Untuk selanjutnya dilakukan sidang Pertimbangan Ijin Pengangkatan Anak (PIPA).

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi pengangkatan anak dari Dinsospermasdes Kabupaten Banyumas sebagai persyaratan sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak Provinsi Jawa Tengah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-