Pelayanan Intensive Care Unit

  1. Ktp
  2. kartu BPJS
  3. Rujukan Online
  4. surat keterangan kriteria

  1. dokter berasal dari igd / rawat inap
  2. memberikan persetujuan masuk atau tidaknya ke ICU
  3. memberikan penanganan
  4. pasien pulang / rujuk

45 Menit

sesuai peraturan yang berlaku

Pelayanan Intensive Care Unit (ICU)

melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensive Care Unit"