Penerbitan STPT ( Surat Terdaftar Penyehat Tradisional ) Online

  1. Surat Permohonan
  2. Biodata penyehat tradisional
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon (KTP di luar Kota Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan agar melampirkan Kipem atau Surat Tanda Lapor Diri)
  4. Rekomendasi dari asosiasi penyehat tradisional yang bersangkutan
  5. Fotocopy sertifikat atau ijazah penyehat tradisional (bila ada)
  6. Surat pengantar dari Puskesmas setempat (tempat menjalankan usaha)
  7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar

  1. Klien membuka website stptonline.badungkab.go.id/
  2. Upload scan berkas sesuai dengan persyaratan dalam format PDF (kecuali pas foto dalam format JPEG)
  3. Verifikator melakukan verifikasi berkas
  4. Permohonan yang sudah diverifikasi akan diproses untuk diterbitkan STPT
  5. STPT selesai dicetak
  6. Klien mengambil STPT dengan membawa berkas sesuai dengan persyaratan yang diupload

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)

Kotak Saran melalui telp. 0361-9009421

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan STPT ( Surat Terdaftar Penyehat Tradisional ) Online"