Izin Praktik Apoteker

  1. 1. Foto copy ijazah Pendidikan Apoteker yangdilegalisir
  2. 2. Fotocopy STRA yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Komite Farmasi Nasional dengan menunjukkan STRA asli
  3. 3. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat tugas dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian
  4. 4. Untuk praktik pada fasyankes lain: Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Apoteker yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
  5. 5. Pas photo berwarna 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  6. 6. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  7. 7. Rekomendasi dari organisasi profesi (IAI)
  8. 8. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  9. 9. Bagi pemohon SIP antar/lintasKabupaten /Kota dilampirkan: - Surat Keterangan Praktik dari Dinas Kesehatan Setempat
  10. 10. Fotokopi SIPA Kesatu (untuk pengajuan SIPA Kedua dan Ketiga)
  11. 11. Fotokopi SIPA Kedua (untuk pengajuan SIPA Ketiga)
  12. 12. Asli Surat Izin Praktik Apoteker bagi yang pembaharuan/ perpanjangan SIPA
  13. 13. Map Plastik (Spring File) Berwarna Hijau1 buah
  14. 14. Fotocopy Izin sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian

  1. 1. Pemohon meminta informasi perizinan pada petugas customer service kemudian mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  2. 2. Pemohon melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan ke petugas loket
  3. 3. Petugas loket memeriksa kelengkapan persyaratan kemudian mendaftarkan permohonan jika persyaratan lengkap dan mencetak SuratKetetapanRetribusi Daerah (SKRD)
  4. 4. Setelah didaftarkan kemudian berkas diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Sosial dan Budaya untuk dilakukan verifikasi
  5. 5. Kemudian berkas diserahkan ke petugas operator back office untuk dilakukan entry data dandiproses pembuatan suratizin
  6. 6. Validasi suratizin oleh Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Sosial dan Budaya
  7. 7. Validasi suratizin oleh Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Ekonomi,Sosial dan Budaya
  8. 8. Penandatanganan SKRD sekaligus pembubuhan paraf dalam surat izin oleh Sekretaris Dinas
  9. 9. Persetujuan dan penandatanganan surat izin oleh Kepala Dinas
  10. 10. Penomoran dan penyerahan surat izin oleh petugas pengambilan izin

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Apoteker

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Datang ke DinasPMPTSP: Jalan KH Abdul Halim No.97 Majalengka 45418.
  2. Telp/ Faximile: (0233) 8286600
  3. Emai: perizinanmajalengka.kab@gmail.com
  4. Website : -
  5. Facebook: @perizinanmajalengka.kab

Instagram: @perizinan.majalengka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Apoteker"