Standar Pelayanan Ambulan

  1. mengajukan surat pengantar pemakaian ambulance

  1. mengajukan surat pengantar
  2. menyiapkan mobil ambulan / jenazah
  3. membuat SPT
  4. membuat laporan kegiatan
  5. mengajukan klaim ke unit terkait

30 Menit

berdasarkan perda

Pelayanan Ambulan

melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ambulan"