Rekomendasi Ijin Operasional Laboratorium Klinik

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy akte pendirian badan hukum pemohon
  3. Denah lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan yang diusulkan
  4. Surat pernyataan kesanggupan Penanggungjawab Teknis
  5. Surat pernyataan kesanggupan masing-masing tenaga teknis/administrasi
  6. Surat pernyataan kesediaan mengikuti Program Pemantapan Mutu
  7. Data Kelengkapan bangunan
  8. Data kelengkapan peralatan

  1. Masyarakat datang ke Dinas Kesehatan
  2. Masyarakat menyerahkan dokumen kepada petugas pelayanan
  3. Berkas/ dokumen diperiksa Berkas lengkap, dokumen diterima dengan surat penerimaan berkas. Berkas tidak lengkap, dikembalikan untuk dilengkap
  4. Tim penilai visitasi ke lokasi Laboratorium Klinik

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Operasional Laboratorium Klinik

Kotak Saran dan melalui telp. 0361-9009421 Petugas Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Operasional Laboratorium Klinik"