Pendampingan Klien

  1. Kartu identitas korban (klien) / orang tua korban (klien) / pelapor
  2. Nomor kontak korban (klien) / orangtua korban (klien) / pelapor

  1. Petugas Bidang PPA DPPPA Kab.Tangerang menerima hasil assessment terhadap klien
  2. Petugas Bidang PPA DPPPA Kab.Tangerang menyiapkan/melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk pendampingan klien
  3. Petugas Bidang PPA DPPPA Kab.Tangerang melakukan pendampingan terhadap klien sesuai hasil assessment dalam bentuk sebagai berikut ; -Mediasi/negosiasi -Pendampingan hukum (Kepolisian) -Pendampingan medis -Pendampingan psikologis -Pendampingan ke pengadilan
  4. Petugas Bidang PPA DPPPA Kab.Tangerang membuat laporan hasil pendampingan
  5. Petugas Bidang PPA DPPPA Kab.Tangerang melakukan tindak lanjut terhadap klien

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Jasa pendampingan klien terhadap korban kekerasan perempuan dan anak

Email: ppadp3akabtanerang@gmail.com

Website: dp3aka Tangerang.blogspot.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Klien"