Rekomendasi Ijin Opresaional Optikal

  1. Surat Permohonan
  2. Akte pendirian perusahaan optikal yang disahkan oleh Notaris untuk penyelenggaraan yang berbentuk perusahaan bukan perorangan
  3. Surat keterangan dari pejabat setempat yang berwenang menyatakan bahwa pemohon adalah penduduk dan bertempat tinggal tetep di daerah kewenangannya (minimal camat/fotocopy KTP terlampir)
  4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan Bebas Izin Tempat Usaha (SBITU) dari Walikota/Bupati setempat
  5. Surat Pernyataan kesediaan refraksionis optisien untuk menjadi penanggungjawab pada optikal/laboratorium optik yang akan didirikan
  6. Surat Perjanjian pemilik sarana dengan refraksionis optisien tersebut
  7. Surat keterangan dari pejabat setempat yang berwenang, menyatakan bahwa refraksionis optisien calon penanggungjawab bertempat tinggal/berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan atau fotocopy KTP
  8. Fotocopy ijasah refraksionis optisien yang telah dilegalisir
  9. Surat keterangan sehat dari dokter
  10. Pas foto 3 (tiga) lembaran ukuran 4 x 6 cm
  11. Surat pernyataan kerjasama dari laboratorium optik tempat pemrosesan lensa-lensa pesanan, bila optikal tidak memiliki laboratorium sendiri
  12. Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan
  13. Daftar pegawai serta tugas dan fungsinya
  14. Peta lokasi sebagai petunjuk wilayah tempat domisili optikal/laboratorium optik
  15. Denah ruangan dibuat dengan skala
  16. Surat keterangan dari organisasi profesi/asosiasi setempat yang menyatakan bahwa refraksionis optisien yang diajukan hanya menjadi penanggungjawab dari optikal yang mengajukan izin tersebut, dan diketahui oleh organisasi pengusaha optikal setempat

  1. Masyarakat datang ke Dinas Kesehatan
  2. Masyarakat menyerahkan dokumen kepada petugas pelayanan
  3. Berkas/ dokumen diperiksa Berkas lengkap, dokumen diterima dengan surat penerimaan berkas. Berkas tidak lengkap, dikembalikan untuk dilengkap
  4. Tim penilai visitasi ke lokasi optikal

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Opresaional Optikal

Kotak Saran dan melalui telp. 0361-900941 Petugas Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Opresaional Optikal"