Izin Praktik Perawat

  1. 1. Foto copy ijazah pendidikan Perawat yang dilegalisir
  2. 2. Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir
  3. 3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  4. 4. Surat keterangan/Surat tugas dari Pimpinan sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya atau Surat Pernyataan memiliki tempat praktik bagi perawat yang melaksanakan praktik mandiri
  5. 5. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  6. 6. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  7. 7. Rekomendasi dari organisasi profesi (PPNI)
  8. 8. Fotocopy KTP yang masihberlaku
  9. 9. Untuk praktik mandiri/praktik pada fasyankes lain: Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Perawat yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
  10. 10. Untuk praktik mandiri: Denah lokasi tempat praktik dan Denah ruangan tempat praktik
  11. 11. Surat keterangan/ rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat
  12. 12. Fotokopi SIP Kesatu (untuk pengajuan SIP Kedua)
  13. 13. Bagi pemohon SIP antar/ lintas Kabupaten /Kota dilampirkan: - Surat Keterangan Praktik dari Dinas Kesehatan Setempat
  14. 14. Asli Surat Izin Praktik Perawat bagi yang pembaharuan/perpanjangan SIPP

  1. 1. Pemohon meminta informasi perizinan pada petugas customer service kemudian mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  2. 2. Pemohon melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan ke petugas loket
  3. 3. Petugas loket memeriksa kelengkapan persyaratan kemudian mendaftarkan permohonan jika persyaratan lengkap dan mencetak Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
  4. 4. Setelah didaftarkan kemudian berkas diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Sosial dan Budaya untuk dilakukan verifikasi
  5. 5. Kemudian berkas diserahkan ke petugas operator back office untuk dilakukan entry data dan diproses pembuatan suratizin
  6. 6. Validasi suratizin oleh Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Sosial dan Budaya
  7. 7. Validasi surat izin oleh Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Ekonomi, Sosial dan Budaya
  8. 8. Penandatanganan SKRD sekaligus pembubuhan paraf dalam surat izin oleh Sekretaris Dinas
  9. 9. Persetujuan dan penandatanganan surat izin oleh Kepala Dinas
  10. 10. Penomoran dan penyerahan surat izin oleh petugas pengambilan izin

Jangka waktu penyelesaian 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Perawat

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Datang ke Dinas PMPTSP:Jalan KH Abdul Halim No.97 Majalengka 45418.
  2. Telp/ Faximile: (0233) 8286600
  3. Email : perizinanmajalengka.kab@gmail.com
  4. Website : -
  5. Facebook: @perizinanmajalengka.kab

Instagram: @perizinan.majalengka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Perawat"