Penerbitan Rekomendasi Ijin Operasional Rumah Sakit

  1. Surat Permohonan
  2. Foto Copy KTP Pemohon
  3. Dokumen AMDAL
  4. Foto copy Surat Ijin yang dimiliki Rumah Sakit
  5. Foto Copy Ijin HO & SITU
  6. Foto copy IMB
  7. Rekomendasi PERSI
  8. Struktur organisasi
  9. Foto copy Akte Pendirian Badan Usaha
  10. Sertifikat tanah
  11. Hasil pemeriksaan air minum (6 bulan terakhir)
  12. Daftar ketenagaan medis, paramedis dan non medis
  13. Surat pernyataan dari pemilik bahwa sanggup mentaati peraturan dan ketentuan yang berlaku di bidang kesehatan
  14. Daftar inventaris medis, penunjang medis dan non medis
  15. Daftar tarif pelayanan medis terbaru
  16. Denah situasi, Denah bangunan, Denah jaringan listrik Denah air dan air limbah
  17. Instrumen self Assesment dan POA Akreditasi
  18. Minimal ada 9 orang dokter umum dan 2 orang dokter gigi sebagai pegawai tetap yang mempunyai SIP
  19. Minimal ada 9 orang dokter umum dan 2 orang dokter gigi sebagai pegawai tetap yang mempunyai SIP
  20. Pada setiap pelayanan spesialis penunjang medik spesialis dasar harus ada masing – masing min. 1 orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda dan mempunyai SIP
  21. Jumlah TT min. 100 buah

  1. Masyarakat datang ke Dinas Kesehatan
  2. Masyarakat menyerahkan dokumen kepada petugas pelayanan
  3. Berkas/ dokumen diperiksa Berkas lengkap, dokumen diterima dengan surat penerimaan berkas. Berkas tidak lengkap, dikembalikan untuk dilengkapi
  4. Tim penilai visitasi ke lokasi Rumah Sakit

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Operasional Rumah Sakit

Kotak Saran dan melalui telp. 0361-9009421 Petugas Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Ijin Operasional Rumah Sakit"