Surat Keterangan

  1. Fotocopy KTP
  2. Tanda bukti lunas PBB tahun berjalan
  3. Mengisi surat pernyataan
  4. SPPT induk asli
  5. Fotocopy sertifikat

  1. Pemohon membawa kelengkapan untuk pengurusan beda nama sertifikat dengan nama WP pada SPPT
  2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan dokumen yang dilampirkan Jika dokumen lengkap, surta dapat langsung di proses Jika dokumen tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi lagi
  3. Petugas Pelayanan melakukan registrasi dan pengetikan surat
  4. Legalisasi oleh Sekretaris Kelurahan/Kasi terkait
  5. Penanda tanganan oleh Lurah
  6. Surat selesai dan diserahkan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan PBB

Kasi terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store