Pelayanan Rawat Inap

  1. surat pengantar
  2. KTP
  3. Kartu BPJS/KIS/Jamkesda
  4. rujukan
  5. kartu keluarga
  6. Rekam Medik

  1. pasien datang
  2. serah terima pasien
  3. asuhan medis dan keperawatan
  4. perencanaan pulan / rujuk
  5. penyelesaian administrasi di kasir
  6. pasien pulang

penanganan 1-2 jam

sesuai perda

Pelayanan Rawat Inap

secara tertulis mealui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"