Sertifikasi telah mengikuti penyuluhan PIRT ( Pakan Industri Rumah Tangga )

  1. Peserta penyuluhan adalah masyarakat yang memiliki usaha pangan
  2. Penyelesaian dilakukan/ ditentukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro

  1. Pemohon memberikan surat permohonan dan dokumen persyaratan ke pelayanan
  2. petugas memverikasi dokumen persyaratan
  3. petugas mencetak surat dan meminta tanda tangan pimpinan
  4. Pemohon mendapatkan Sertifikasi telah mengikuti penyuluhan PIRT ( Pakan Industri Rumah Tangga )

Pegawai harus memferifikasi dokumen permohonan dan menyiapkan surat serta meminta tanda tangan Pimpinan

Tidak dipungut biaya

Sertifikasi telah mengikuti penyuluhan PIRT ( Pakan Industri Rumah Tangga

SPAM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi telah mengikuti penyuluhan PIRT ( Pakan Industri Rumah Tangga )"