Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Ijin Operasional Klinik

  1. Surat Pemohonan
  2. Fotocopy Akte Pendirian Badan Usaha kecuali untuk kepemilikan perorangan
  3. Data pemohon / pemilik (Fotocopy KTP, NPWP)
  4. Fotocopy Ijin Prinsip, Ijin HO, SITU, IMB peruntukan klinik
  5. Bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau izin penggunaan bangunan untuk penyeleggaraan kegiatan bagi milik pribadi atau surat kontrak minimal 5 (lima) tahun
  6. Dokumen UKL & UPL
  7. Profil klinik yang akan didirikan meliputi (struktur organisasi kepengurusan, daftar ketenagaan, sarana dan prasarana, obat, peralatan serta pelayanan yang diberikan
  8. MOU sampah medis
  9. Surat Ijin Praktek(SIP) dan Surat Ijin Kerja (SIK) bagi pegawai yang bekerja di klinik
  10. Denah bangunan
  11. Peta lokasi
  12. Surat pernyataan kesanggupan sebagai penanggungjawab
  13. Standar Operating Prosedur (SOP)
  14. Surat pengantar / rekomendasi dari kepela puskesmas setempat
  15. Denah ruangan klinik

  1. Masyarakat datang ke Dinas Kesehatan
  2. Masyarakat menyerahkan dokumen kepada petugas pelayanan
  3. Berkas/ dokumen diperiksa Berkas lengkap, dokumen diterima dengan surat penerimaan berkas. Berkas tidak lengkap, dikembalikan untuk dilengkapi
  4. Tim penilai visitasi ke lokasi klinik

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Operasional Klinik

Kotak Saran dan melalui telp. 0361-9009421 Petugas pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Ijin Operasional Klinik"