Pengaduan Kekerasan Terhadap Anak

  1. Kartu identitas korban (klien) / orang tua korban (klien) / pelapor
  2. Nomor kontak korban(klien) / orang tua korban (klien) / pelapor

  1. Pelapor/Klien membuat laporan ke Bidang PPA DPPPA Kab.Tangerang atau menghubungi nomor pengaduan Bidang PPA DPPPA Kab.Tangerang
  2. Petugas Bidang PPA DPPPA Kab.Tangerang mengisi formulir laporan kasus dari pelapor
  3. Petugas Bidang PPA DPPPA Kab.Tangerang melakukan verifikasi kasus
  4. Petugas Bidang PPA DPPPA Kab.Tangerang melakukan assessment terhadap korban (klien) dan menentukan jenis tindakan penanganan kasus yang di butuhkan
  5. Dilanjutkan dengan Pendampingan klien

Waktu mulai penerimaan laporan sampai verifikasi kasus maksimalkan 2 (Dua) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengaduan Kekerasan Terhadap Anak

Email:ppadp3akabtangerang@gmail.com

Website:dp3aka Tangerang.blogspot.co.id

Whatssap/SMS/Telepon: 0852-1242-8551

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Kekerasan Terhadap Anak"