Izin Praktik Bidan

  1. 1. Fotocopy ijazah Pendidikan Bidan yang dilegalisir
  2. 2. Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir
  3. 3. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki SIP
  4. 4. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik
  5. 5. Surat Keterangan dari Pimpinan sarana Pelayanan kesehatan yang menyebutkan tanggal mulai bekerja bagi bidan yang bekerja pada instansi
  6. 6. Pas photo berwarna 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  7. 7. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  8. 8. Rekomendasi dari organisasi profesi (IBI)
  9. 9. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  10. 10. Untuk praktik mandiri:Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Bidan yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
  11. 11. Untuk praktik mandiri: Denah lokasi tempat praktik dan Denah ruangan tempat praktik
  12. 12. Rekomendasi dari kepala Dinas Kesehatan
  13. 13. Bagipemohon SIP antar/lintas Kabupaten /Kota dilampirkan: - Surat Keterangan Praktikdari Dinas Kesehatan Setempat
  14. 14. Fotokopi SIP Kesatu (untuk pengajuan SIP Kedua)
  15. 15. Asli Surat Izin Praktik Bidan bagi yang pembaharuan/ perpanjangan SIPB
  16. 16. Map Plastik (Spring File) Berwarna Biru1 buah

  1. 1. Pemohon meminta informasi perizinan pada petugas customer service kemudian mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  2. 2. Pemohon melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan ke petugas loket
  3. 3. Petugas loket memeriksa kelengkapan persyaratan kemudian mendaftarkan permohonan jika persyaratan lengkap dan mencetak Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
  4. 4. Setelah didaftarkan kemudian berkas diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Sosial dan Budaya untuk dilakukan verifikasi
  5. 5. Kemudian berkas diserahkan ke petugas operator back officeuntuk dilakukan entry data dandiproses pembuatan suratizin
  6. 6. Validasi suratizin oleh Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Sosial dan Budaya.
  7. 7. Validasi suratizin oleh Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Ekonomi,Sosial dan Budaya
  8. 8. Penandatanganan SKRD sekaligus pembubuhan paraf dalam surat izin oleh Sekretaris Dinas
  9. 9. Persetujuan dan penandatanganan surat izin oleh Kepala Dinas
  10. 10. Penomoran dan penyerahan surat izin oleh petugas pengambilan izin

Jangka waktu penyelesaian 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik bidan

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Datang ke Dinas PMPTSP: Jalan KH Abdul Halim No.97 Majalengka 45418.
  2. Telp/ Faximile: (0233) 8286600
  3. Email: perizinanmajalengka.kab@gmail.com
  4. Website : -
  5. Facebook: @perizinanmajalengka.kab

Instagram: @perizinan.majalengka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Bidan"