(Di luar proses penerbitan Izin Prinsip yang menjadi kewenangan Ditjen Perikanan Tangkap)
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. I.C.6.a. Jasa Penggunaan Tanah ( Lampiran PP Nomor 85 Tahun 2021 ) 1. Tarif Penggunaan Tanah dalam rangka tugas dan fungsi Pelabuhan perikanan : Klaster 1 per m2 per tahun Rp. 10.000; Klaster 2 per m2 per tahun 2 % x NJOP (Rp 48.000 - Kota Serang) 2. Tarif Pemeliharaan Prasarana : per m2 per tahun Rp. 2500,00.
I.C.6.b. Jasa Penggunaan Bangunan 1. Tarif Bangunan sementara per m² per tahun Rp. 6.000,00 2. Tarif Bangunan semi Permanen per m² per tahun Rp. 10.000,00 3. Tarif Bangunan Permanen per m² per tahun Rp. 15.000,00.
I.C.6.c. Penggunaan Tanah yang dipakai untuk : 1. Lapangan Penjemuran Jaring/Penjemuran Ikan a) Lapangan Terbuka Beratap per m² per hari Rp. 1500,00 b) Lapangan Terbuka Tidak Beratap per m² per hari Rp. 1000,00. 2. Tempat penumpukan barang a) Lapangan Terbuka Beratap per m² per hari Rp. 1.500,00 b) Lapangan Terbuka Tidak Beratap per m² per hari Rp. 1000,00. |
Jasa Penggunaan Tanah dan atau Bangunan
• Kotak Pengaduan PPN Karangantu
Ruang penganduan Kantor Pelayanan Terpadu PPN Karangantu
• Web lapor pengaduan KKP : http://pengaduan.kkp.go.id/
• Email : ppnkarangantu@kkp.go.id
• X : @PPN_Karangantu Instagram : @ppn_karangantu, Facebook : Ppn Karangantu, WA : 085888392340
Telepon/Faksimili : (0254)202132,216463
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store