Pelayanana Penggunaan Tanah dan/atau Bangunan

  1. Pengguna jasa mengajukan permohonan penggunaan Tanah/ Bangunan
  2. 1. Surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon
  3. 2. Fotokopi KTP Pemohon
  4. 3. Fotokopi NPWP;
  5. 4. Proposal : - Rencana penggunaan tanah dan atau bangunan yang didukung oleh study kelayakan - Jenis usaha dan besarnya investasi - Rencana mulai beroperasi - Lokasi yang dikehendaki - Denah Rencana Bangunan - Penggunaan tenaga kerja - Penanganan limbah - Analisa usaha - Rencana keuangan dan proyeksi pengembangan;
  6. 5. Surat pernyataan yang berisi tentang keabsahan dokumen; kesanggupan memenuhi aspek Kebersihan, Keamanan,Ketertiban, Keindahan dan Keselamatan Kerja (K5) di Pelabuhan Perikanan; kesanggupan untuk melaporkan kegiatan usaha kepada Direktur Jenderal cq. Kepala Pelabuhan Perikanan setiap bulan; dan bersedia untuk diinspeksi setiap saat oleh petugas Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
  7. 6. Hal-hal lain yang dianggap perlu yang menunjukkan keterkaitan usaha tersebut dengan fungsi Pelabuhan Perikanan.
  8. Keterangan Domisili, NIB

  1. Pengguna jasa mengajukan permohonan penggunaan Tanah/ Bangunan
  2. Petugas melakukan verifikasi administrasi
  3. Petugas mengajukan surat rekomendasi izin prinsip ke Direktorat Perikanan Tangkap. untuk pengguna jasa baru dan atau pengguna yang akan menyawa bangunan tanah diatas 100m2
  4. Petugas menyiapkan dokumen perjanjian
  5. Pengguna jasa membayar jasa PNBP kepada petugas jasa
  6. Pengguna jasa melakukan penandatangan kontrak perjanjian.
  7. Pengguna Jasa Menerima perjanjian kontrak

(Di luar proses penerbitan Izin Prinsip yang menjadi kewenangan Ditjen Perikanan Tangkap) 

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

I.C.6.a. Jasa Penggunaan Tanah ( Lampiran PP Nomor 85 Tahun 2021 )

   1. Tarif Penggunaan Tanah dalam rangka tugas dan fungsi Pelabuhan perikanan : Klaster 1 per m2 per tahun Rp. 10.000;    Klaster 2 per m2 per tahun 2 % x NJOP (Rp 48.000 - Kota Serang)

   2. Tarif Pemeliharaan Prasarana : per m2 per tahun Rp. 2500,00.

 

I.C.6.b. Jasa Penggunaan Bangunan

   1. Tarif Bangunan sementara per m² per tahun Rp. 6.000,00

   2. Tarif Bangunan semi Permanen per m² per tahun Rp. 10.000,00

   3. Tarif Bangunan Permanen per m² per tahun Rp. 15.000,00.

 

I.C.6.c. Penggunaan Tanah yang dipakai untuk :

   1. Lapangan Penjemuran Jaring/Penjemuran Ikan

       a) Lapangan Terbuka Beratap per m² per hari Rp. 1500,00

       b) Lapangan Terbuka Tidak Beratap per m² per hari Rp. 1000,00.

   2. Tempat penumpukan barang

       a) Lapangan Terbuka Beratap per m² per hari Rp. 1.500,00

       b) Lapangan Terbuka Tidak Beratap per m² per hari Rp. 1000,00.

Jasa Penggunaan Tanah dan atau Bangunan

   Kotak Pengaduan PPN Karangantu

Ruang penganduan Kantor Pelayanan Terpadu PPN Karangantu

   Web lapor pengaduan KKP : http://pengaduan.kkp.go.id/

   Email : ppnkarangantu@kkp.go.id

   X : @PPN_Karangantu Instagram : @ppn_karangantu, Facebook : Ppn Karangantu,   WA : 085888392340

Telepon/Faksimili : (0254)202132,216463

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store