Permohonan Rekomendasi Lansia Terlantar Ke Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia

  1. Surat Permohonan dari Desa/ Kelurahan
  2. Surat keterangan tidak mampu
  3. FC KTP / Surat Keterangan Domisili
  4. FC KK
  5. FC KIS/BPJS
  6. Surat Keterangan sehat dan bebas Covid-19
  7. Sertifikat vaksin.

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan melalui Desa/ Kelurahan
  2. Petugas melakukan Assesmen kepada keluarga atau pemohon
  3. Koordinasi dengan pihak panti terkait penerimaan PM.
  4. Pembuatan surat rekomendasi ke Panti Rehabilitasi Sosial Mental yang dituju.

6 jam jika telah ada Persetujuan dari Panti Pelayanan Sosial memberikan Persetujuan untuk dapat diterima menjadi calon Penerima Manfaat, persyaratan sudah terpenuhi, dan pejabat yang berwenang mendisposisi dan menandatangani berkas berada ditempat.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Terhadap Orang/Lanjut Usia Terlantar

  • Surat ke Dinsospermasdes Jl. Pemuda 24 Purwokerto 
  • Telp. (0281) 631198 
  • Melalui Kotak saran; 
  • SMS /Whatsapp Nomor : 0812-2974-4949 
  • Melalui Email dinsospermasdes@banyumaskab.go.id 
  • Melalui website dinsospermasdes.banyumaskab.go.id 
  • Melalui Faksimile (0281) 633047
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-