Sertifikasi telah mengikuti pelatihan aneka usaha dan kewirausahaan

  1. Peserta pelatihan adalah masyarakat Kabupaten Tangerang
  2. Penyeleksian dilakukan/ditentukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro berdasarkan pendataan pelaku usaha oleh pendamping dan Forsamik Kabupaten Tangerang.

  1. Pemohon memberikan surat permohonan dan dokumen persyaratan ke pelayanan
  2. petugas memverikasi dokumen persyaratan
  3. petugas mencetak surat dan meminta tanda tangan pimpinan
  4. Pemohon mendapatkan surat Sertivikasi Pelatihan

Pegawai harus memferifikasi dokumen permohonan dan menyiapkan surat serta meminta tanda tangan Pimpinan

Tidak dipungut biaya

Sertifikasi telah mengikuti pelatihan aneka usaha dan kewirausahaan

SPAM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi telah mengikuti pelatihan aneka usaha dan kewirausahaan"