Izin Usaha Pusat Perbelanjaan

  1. 1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Penanggung Jawab
  2. 2. Fotocopy akta pendirian perusahaan dan atau perubahannya, khusus bagi perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas akte tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
  3. 3. Fotocopy Persetujuan Prinsip/Pernyataan
  4. 4. Fotocopy tentang informasi kemajuan pembangunan pabrik dan sarana produksi (proyek)
  5. 5. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. 6. Fotocopi Izin Lokasi
  7. 7. Fotocopy dokumen Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)

  1. 1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan ke custumer service (CS)
  2. 2. Petugas / Custumers service memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan jika persyaratan lengkap diteruskan ke loket pendaftaran
  3. 3. Petugas Loket bagian pendaftaran mendaftarkan berkas Setelah didaftarkan kemudian berkas diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non perizinan Infrastruktur dan Perdagangan untuk dilakukan verifikasi
  4. 4. Kemudian berkas dibawa staf pelayanan perizinan dan non perizinan infrastuktur dan perdagangan untuk proses entri data SK
  5. 5. Verifikasi SK dan paraf oleh Kepala seksi pelayanan perizinan dan nonperizinan infrastruktur dan perdagangan
  6. 6. Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Infrastruktur, perdagangan, tata ruang dan lingkungan hidup Pembubuhan paraf
  7. 7. Sekretaris Dinas membubuhkan parat dan menandatangani Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
  8. 8. Persetujuan dan penandatanganan SK oleh Kepala Dinas

Jangka waktu penyelesaian 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Pusat Perbelanjaan

Aduan, dan masuk anda dapat dilakukan dengan prosedur:

  1. Datang ke Dinas PMPTSP :Jalan KH Abdul Halim No.97 Majalengka 45418.
  2. Telp/ Faximile: (0233) 8286600
  3. Email: perizinanmajalengka.kab@gmail.com
  4. Website : -
  5. Facebook: @perizinanmajalengka.kab
  6. Instagram: @perizinan.majalengka
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pusat Perbelanjaan"