Penerbitan Rekomendasi Ijin Praktik Penata Anastesi (SIPPA)

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy Ijazah Diploma III Keperawatan Anestesi yang dilegalisir
  3. Foto copy Surat Tanda Registrasi Penata Anestesi /STRPA yang masih berlaku
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yg memiliki SIP
  5. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik bermaterai 10.000
  6. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau yang menyatakan masih bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
  7. Surat rekomendasi dari organisasi profesi /IPAI
  8. Pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 2 ( dua ) lembar dengan latar belakang merah (pakaian kerja)

  1. Masyarakat datang ke Dinas Kesehatan
  2. Masyarakat menyerahkan dokumen kepada petugas pelayanan
  3. Berkas/ dokumen diperiksa Berkas lengkap, dokumen diterima dengan surat penerimaan berkas. Berkas tidak lengkap, dikembalikan untuk dilengkapi
  4. Masyarakat menerima rekomendasi Ijin Praktik Penata Anastesi

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Praktik Penata Anastesi (SIPPA)

Kotak Saran dan melalui telp. 0361- 9009421 setiap hari kerja 0mulai Pk. 08.00 wita s/d 15.00 wita kecuali Jumat s/d pk. 12.00 wita.  Petugas Verifikasi dibawah tanggung jawab Kasi Sumber Daya Manusia Kesehatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Ijin Praktik Penata Anastesi (SIPPA)"