Penerbitan Rekomendasi Ijin Kerja Radiografer

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy ijasah yang dilegalisir
  3. Foto copy STR Radiografer yang masih berlaku
  4. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang mempunyai Surat Ijin Praktik
  5. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan materai 10.000
  6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 (2 lembar) latar belakang merah menggunakan baju kerja
  7. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja
  8. Rekomendasi dari organisasi profesi

  1. Masyarakat datang ke dinas kesehatan
  2. Masyarakat menyerahkan dokumen kepada petugas pelayanan
  3. Berkas/ dokumen diperiksa Berkas lengkap, dokumen diterima dengan surat penerimaan berkas. Berkas tidak lengkap, dikembalikan untuk dilengkapi
  4. Masyarakat menerima rekomendasi Ijin Kerja Radiografer

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Kerja Radiografer

Kotak Saran dan melalui telp. 0361- 9009421 setiap hari kerja mulai Pk. 08.00 wita s/d 15.00 wita kecuali Jumat s/d pk. 12.00 wita.  Petugas Verifikasi dibawah tanggung jawab Kasi Sumber Daya Manusia Kesehatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Ijin Kerja Radiografer"